PAREPARE– Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Parepare terus menggenjot pembahasan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kelembahagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berbagai wacana penggabungan OPD pun berkembang dalam pembahasan itu, yang menghadirkan perwakilan dari lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang berlangsung di ruang Banggar DPRD, Rabu, 8 Oktober 2025. Dari Pansus DPRD, hadir Ketua Pansus, Kamaluddin Kadir, dan anggota, Ahmad Ariyadi, Namri Nasir, dan Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir.
Dari pembahasan tersebut, enam posisi kepala OPD, dan sekretaris terancam hilang. Lantaran, ada OPD yang serumpun akan digabung dan menjadi pencermatan pembahasan pansus.
Di antaranya, Dinas PKP dan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas PPKB,
Satpol PP dan Dinas Damkar, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkintam, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Dispora akan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Termasuk, ada wacana pemisahan antara Dispenda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Usai memimpin rapat, Ketua Pansus, Kamaluddin Kadir mengatakan, rapat tersebut adalah rapat kedua. Pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, tepatnya di Bagian Ortala.
“Kita (pansus) terus menggenjot pembahasan perubahan kelembagaan OPD. Rapat tersebut, adalah rapat kedua untuk menindaklanjuti hasil konsultasi pansus di bagian Ortala Pemprov Sulsel,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa penggabungan OPD yang serumpun tersebut, berdampak terhadap posisi jabatan kepala OPD dan sekretaris bakal hilang.
“Saat ini, ada 34 OPD. Rencananya akan dirampingkan menjadi 28 OPD. Artinya, ada enam OPD yang hilang, dan otomotasi enam posisi jabatan OPD akan hilang, termasuk jabatan sekeretaris OPD,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan hitung-hitungan dari alokasi perampingan kelambagaan ini, terjadi efisiensi anggaran sekitar Rp4,1 miliar.
“Awalnya kami kira efisiensi anggaran sekitar Rp13 miliar. Setelah dihitung ulang, hanya Rp4,1 miliar. Rinciannya, gaji dan tunjangan serta belanja operasional posisi jabatan pimpinan OPD yang akan hilang,” katanya.
Ia menjelaskan, wacana dan usulan pemisahan Dispenda dan Badan Keuangan Daerah (BKD) masih butuh kajian yang mendalam. Termasuk, butuh penjelasan ke tingkat pusat. Selain itu, usulan penggabungan Dinas PUPR dan Dishub juga demikian masih butuh kajian dan pencermatan. Apakah Dinas PUPR serumpun dengan Dishub, ataukah Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perkintam.
“Ada rencana kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait proses pembahasan perubahan perangkat daerah ini,” pungkasnya.






