PAREPARE-– DPRD Kota Parepare menyetujui dan menerima untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Ranperda ini diajukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan ramping secara struktural.
Pandangan umum fraksi-fraksi menyetujui pembahasan lebih lanjut ranperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 29 September 2025.
Rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda Jawaban Wali Kota Parepare atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Dua agenda rapat paripurna tersebut, berlangsung kuorum, yang dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Wakil Ketua I dan II, Suyuti dan Muhammad Yusuf Lapanna dan anggota DPRD.
Dari eksekutif, hadir langsung Penjabat Sekda Kota Parepare, Amrun Agung Hamka mewakili Wali Kota Parepare, para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, kepala bagian, lurah dan camat se-Kota Parepare.
Dalam rapat paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Pj Sekda Amarun Agung Hamka yang membacakan Jawaban Wali Kota menyampaikan bahwa menyambut positif pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Dalam jawabannya, Hamka menegaskan bahwa perubahan struktur ini telah menyesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Ranperda ini diarahkan untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan dengan prinsip efisiensi belanja aparatur dan optimalisasi pelayanan publik. Termasuk di dalamnya penggabungan dan penyederhanaan perangkat daerah berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan,” jelas Hamka.
Ranperda ini juga mencakup pengelolaan 32 urusan penyelenggaraan pemerintahan, dengan fokus pada penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang berbasis pada kompetensi, integritas, dan keterampilan. Penetapan ASN dilakukan dengan merujuk pada fungsi yang tepat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hamka juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan moratorium pegawai yang tidak mendesak. Sebaliknya, optimalisasi pelayanan publik dan penggunaan anggaran akan menjadi prioritas.
Lebih lanjut, dalam rancangan perubahan ini, pemerintah kota mempertimbangkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk memastikan perangkat daerah bekerja secara optimal dan proporsional.
Salah satu opsi efisiensi yang didorong adalah belanja aparatur maksimal 30 persen dari total APBD, agar ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan.
Perubahan ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang menjadi dasar dalam struktur pemerintahan daerah. Dengan revisi Ranperda ini, pemerintah menargetkan pelayanan publik menjadi lebih responsif dan berkualitas di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang.






