PAREPARE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan warga.
Permintaan ini muncul setelah DPRD menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait lonjakan PBB yang mencapai 800 persen.
Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna mengatakan, temuan di lapangan menunjukkan adanya kenaikan PBB yang signifikan, bahkan ada yang melonjak dari Rp 400.000 menjadi Rp 4 juta.
”Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400.000 dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Yusuf, kenaikan ini tidak sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian PBB. Ia mendesak Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
DPRD khawatir kenaikan PBB yang drastis ini akan memicu gejolak di masyarakat, serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan kini mulai dirasakan di Kabupaten Bone.
”Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya Bone kan sudah mulai,” tambahnya.
Untuk memfasilitasi keluhan warga, DPRD Parepare juga meminta Pemkot agar segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan.
Posko ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan BKD, sehingga setiap permasalahan bisa mendapatkan solusi.
Lebih jauh, Yusuf menyatakan DPRD siap mengambil langkah hukum jika solusi dari Pemkot tidak memadai. Ia menyebut DPRD tidak ragu untuk merevisi bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah demi kepentingan masyarakat.
”Jangankan direvisi, mencabut saja aturan ini saya kira itu memungkinkan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Pihak DPRD memberikan kesempatan kepada Pemkot Parepare untuk terlebih dahulu mencari solusi terbaik bagi warga terkait masalah kenaikan PBB ini.






