Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jadi “Penghulu” di Nikah Massal Merdeka

PAREPARE-– Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama Wakil Ketua II DPRD, Muh. Yusuf Lapanna, turut ambil bagian sebagai “penghulu” dalam pelaksanaan program Nikah Massal Merdeka yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor DPM-PTSP Kota Parepare, Kamis (14/8/2025).

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebanyak delapan pasangan mengikuti prosesi akad nikah dalam kegiatan ini. Menariknya, selain para penghulu resmi, sejumlah pejabat daerah termasuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Kota Parepare, ikut menjadi wali dalam pernikahan simbolis tersebut, setelah melalui penyerahan perwalian secara sah.

“Hari ini ada delapan pasangan yang dinikahkan. Bahkan saya, Pak Yusuf Lapanna, dan Pak Sekda ikut menikahkan langsung pasangan mempelai setelah penyerahan perwalian,” ujar Kaharuddin Kadir.

Ia menjelaskan, mayoritas pasangan yang mengikuti program ini sebelumnya telah menikah secara siri atau tidak tercatat secara hukum. Dengan program nikah massal ini, mereka akhirnya mendapatkan legalitas perkawinan melalui akta nikah resmi dari negara.

“Buku nikah ini sangat penting, karena tanpanya akan ada kendala administratif di kemudian hari. Misalnya dalam pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga urusan hukum lainnya,” jelasnya.

DPRD Parepare menilai program ini sebagai langkah positif dan strategis yang layak untuk terus dilanjutkan. Menurut Kaharuddin, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi karena berbagai faktor, seperti keterbatasan ekonomi maupun pemahaman yang keliru terhadap prosedur administrasi pernikahan.

“Dengan program ini, masyarakat diberi kemudahan. Prosesnya gratis, dan dilakukan secara sah di bawah pengawasan KUA. Kolaborasi seperti ini harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Kaharuddin juga membuka ruang untuk kemungkinan dukungan anggaran dari DPRD apabila program ini dikembangkan lebih lanjut, meski menegaskan bahwa pernikahan sah secara agama dan negara sebenarnya dapat dilakukan tanpa biaya jika dilaksanakan langsung di kantor KUA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *