DPRD Parepare Setujui Pembahasan Dua Ranperda di Luar Propemperda

PAREPARE – DPRD Kota Parepare telah menyetujui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna, di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Selasa, 1 Juli 2025. 

Kedua Ranperda yang disepakati untuk ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan tersebut adalah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rudi Najamuddin, kedua ranperda ini memenuhi syarat untuk dibahas di luar Propemperda karena urgensi dan adanya perubahan yang perlu disesuaikan. 
“RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan memenuhi syarat menjadi ranperda di luar Propemperda. Karena itu, kedua ranperda itu, urgen untuk ditindaklanjuti alat kelengkapan DPRD,” kata Rudi Najamuddin. 
Kesepakatan ini diambil setelah Sekretaris DPRD, Arifuddin Idris, membacakan berita acara. Ketua DPRD Kaharuddin Kadir kemudian meminta persetujuan para anggota dewan, yang dijawab dengan persetujuan bulat untuk segera membahas kedua Ranperda tersebut. 
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur eksekutif, yaitu Wali Kota Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Hermanto, serta Plh Sekda, pimpinan SKPD, camat, lurah, dan Ketua KONI Parepare Fadly Agus Mante. Kesepakatan ini menandai langkah strategis DPRD Parepare untuk memastikan arah pembangunan daerah dan regulasi keolahragaan dapat segera difinalisasi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *