Parepare_Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyusul aduan dari seorang warga bernama Fathuddin yang mengaku mobilnya disita oleh pihak leasing meski baru menunggak cicilan selama satu bulan.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Parepare, Jumat (20/6/2025), menghadirkan perwakilan perusahaan pembiayaan, pengadu (Fathuddin), serta perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dalam aduannya, Fathuddin mengungkapkan bahwa mobil miliknya disita pada 18 Februari 2025 di Jalan Jenderal Sudirman oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan leasing. Ia kemudian diarahkan ke kantor perusahaan pembiayaan, dan mobil beserta kuncinya langsung ditahan.
“Angsuran saya hanya menunggak satu bulan. Kredit sudah saya jalani sejak Februari 2024, dan saya baru mulai menunggak pada Januari 2025,” ujar Fathuddin.
Fathuddin juga mengeluhkan permintaan pembayaran sebesar Rp 15 juta sebagai syarat agar mobilnya dapat dikembalikan. Menurutnya, mobil tersebut sangat penting karena digunakan untuk bekerja, khususnya dalam kegiatan bongkar muat barang.
Sementara itu, pihak leasing yang diwakili oleh Andi Muhammad Qurniawan menyebut Fathuddin tidak kooperatif selama proses penagihan.
“Sulit ditemui, jarang di rumah, dan tidak kooperatif,” ujar Qurniawan.
Meski demikian, perwakilan leasing belum dapat memberikan solusi yang meringankan dalam RDP tersebut. Pihak leasing tetap meminta Fathuddin melunasi angsuran jika ingin kendaraannya dikembalikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, menyayangkan sikap pihak leasing yang belum membuka ruang kompromi.
“Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Jangan sampai ini berlarut hingga ke ranah hukum,” tegas Hamran.
Komisi III DPRD Parepare pun memberikan tenggat waktu hingga 26 Juni 2025 kepada pihak leasing untuk menyampaikan solusi yang adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta keadilan konsumen.
DPRD juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada penyelesaian yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. (*)






