DPRD Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah di Pilwali Parepare

PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta KPU dan Bawaslu mengembalikan sisa dana hibah Pilwali Parepare 2024.

Diketahui, dana hibah Pilwali Parepare untuk KPU dan Bawaslu tidak terserap 100 persen.

KPU menyisakan dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar sedangkan Bawaslu Parepare sebanyak Rp 255 juta.

“Berdasarkan hasil RDP sejak tanggal 20 Februari 2025, tahapan Pilkada sudah dinyatakan selesai. Tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Maka sisa dana hibah agar dikembalikan ke kas daerah,” tegas Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, Kamis (6/3/2025).

Kamaluddin mengungkapkan, saat ini kondisi keuangan daerah sedang sulit.

Hal ini dikarenakan beberapa dana transfer pusat harus terpotong setelah terbitnya Inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBD tahun anggaran 2025.

“Kemudian itu ditindak lanjuti dengan adanya SE mendagri No 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan SE mendagri no 900/833/sj tetang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025,” ungkapnya.

Dia pun meminta, KPU dan Bawaslu Parepare mengembalikan sisa dana hibah itu secepatnya.

Sebab kata dia, DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera menghitung kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan APBD perubahan.

“Secepatnya, karena daerah melalui TAPD akan menghitung dan memastikan kekuatan keuangan daerah dalam rangka refocusing untuk penyesuaian APBD perubahan bulan April,” tandasnya.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *