Parepare_info. Pemerintah Kota Parepare resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare 2025-2045 untuk dibahas bersama DPRD Parepare.
Dokumen diserahkan oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Kamis, (8/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan dihadiri para anggota dewan secara kuorum.
Dalam sambutannya, Husni Syam mengatakan, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Penyusunan RPJPD harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Ini untuk memastikan RPJPD dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” kata Husni.
Dia mengemukakan, dokumen RPJPD memuat tentang latar belakang hingga arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka waktu 20 tahun dan strategi pencapaiannya.
“Dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 menjadi acuan dan pedoman bagi Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ungkap Husni.
Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme.
“Dan mudah-mudahan dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” harap Husni.