Parepare_info. Parepare — Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Senin (10/7/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri anggota DPRD secara kuorum. Hadir Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, beserta jajarannya.
Dari eksekutif, Wawali Pangerang Rahim didampingi oleh beberapa Kepala SKPD dan pejabat lingkup Pemkot Parepare.
Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengatakan penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. Dan pada pasal 194 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Pangerang mengemukakan, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun Anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022. Oleh karena itu dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan setiap anggota DPRD Parepare karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.
“Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022. Dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di tahun 2022 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” papar Pangerang.
Pangerang menekankan, Pemkot bertekad Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Karena itu dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan. “Agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare,” harap mantan Anggota DPRD Sulsel ini.
Pada kesempatan itu, mantan Sekretaris Partai Golkar Sulsel ini mengajak untuk bersama sama melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut berdasarkan mekanisme yang ada sehingga terlaksana tepat waktu.