Merujuk peraturan menteri perdagangan Nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sarana perdagangan, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan melakukaan penataan pedagang di Pasar Lakessi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur. “Hari minggu (2/4/2023), memang kami turun bersama tim melakukan penataan karena masih ada pedagang yang berjual di luar pasar, meski prosesnya ada pro dan kontra namun kami tetap edukasi pedagang agar menempati lapak atau losnya di dalam pasar,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, penataan sarana pasar maupun pedagang di pasar Lakessi ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Parepare agar pedagang dan pembeli dapat melakukan transaksi ekonomi secara nyaman, bersih dan sehat.
“Kalau penataan pasar bagus, tentu ekonomi pedagang bisa tumbuh, pendapatan asli daerah juga bisa bertambah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat ditemui usai buka kegiatan Musrenbang RKPD 2024 mengatakan, tata kelola manajemen pasar merupakan tanggungjawab bersama.
“Apa yang dilakukan tim terkait penataan pedagang saya harap bisa dipahami dan dipatuhi. Bagaimana para pelaku usaha dapat membayar kewajiban kalau tidak bisa mengoptimalisasikan fungsi pasar salah satunya menempati los yang disediakan,” jelasnya.
Penataan di pasar itu juga kata Taufan, dilakukan agar potensi PAD bisa hidup karena hasilnya juga akan kembali ke rakyat.